Harga emas 1.000 gram: Rp2.477.600.000
Selain memperhatikan harga jual dan harga buyback, masyarakat juga perlu mengetahui ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan Antam.
Untuk transaksi pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback saat proses penjualan kembali dilakukan.
Dengan demikian, jumlah uang yang diterima penjual emas akan disesuaikan setelah pengurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Turunnya harga emas Antam sebesar Rp4.000 per gram menunjukkan bahwa pergerakan logam mulia masih mengalami perubahan.
Bagi calon pembeli, penurunan harga dapat menjadi kesempatan untuk mempertimbangkan pembelian sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan.
Sementara bagi pemilik emas yang berencana menjual kembali, penting untuk memperhatikan selisih antara harga jual dan harga buyback agar dapat memperhitungkan potensi keuntungan maupun kerugian.
Masyarakat disarankan memantau pembaruan harga melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi karena harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu.