Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar, Kades Sebokor Ditahan Jaksa
Kasipidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor kasus dana Desa. -foto: Ist-
Atas perbuatannya, Kades A dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut. (vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






