Kado Manis Akhir Tahun, Kejari Banyuasin Pulihkan Uang Negara Rp4,2 Miliar
Kepala kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita bersama jajaran dan pihak Pemkab Banyuasin menerima penyerahan pemulihan Uang negara, Senin 29 Desember 2025.-Foto: M Mahendra putra/Palembang Pos-
BANYUASIN, PALPOS.CO – Kejaksaan Negeri Banyuasin menutup tahun 2025 dengan capaian membanggakan dan kado manis untuk masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Erni Yusnita, SH., MH., tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp4.289.791.866,86 dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Dana miliaran rupiah tersebut merupakan hasil penagihan atas kelebihan pembayaran proyek berdasarkan temuan BPK RI tahun anggaran 2024.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dedikasi Kejari Banyuasin dalam mengamankan setiap rupiah aset milik negara.
BACA JUGA:GEKRAFS Banyuasin Resmi Dikukuhkan, Fokus Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif
Realisasi Pemulihan Tahun 2025
Proses pengembalian dana dilakukan dalam dua tahap sepanjang tahun ini:
Tahap I (Januari – Juni): Sebesar Rp2,54 Miliar.
Tahap II (Juli – Desember): Sebesar Rp1,74 Miliar.
BACA JUGA:Rotasi Besar di Pemkab Banyuasin, 17 Pejabat Eselon II Resmi Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya!
BACA JUGA:Banyuasin Lumbung Pangan Indonesia : Askolani Panen Raya Jagung Bersama Wapres Gibran
Penyetoran tahap akhir dituntaskan pada Senin 29 Desember 2025, melalui rekening Bank Sumsel Babel. Penyerahan dana ini dilakukan langsung oleh tim JPN di bawah koordinasi Kasi Datun, Rizki Aliansyah.
Komitmen Bergerak dan Terus Bekerja
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

