Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar, Kades Sebokor Ditahan Jaksa
Kasipidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor kasus dana Desa. -foto: Ist-
BANYUASIN, PALPOS.CO – Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, berinisial A, resmi mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
Kades aktif ini ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin terkait dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2024, Jumat, 13 Maret 2026.
Penetapan tersangka terhadap A dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.
Usai menjalani pemeriksaan intensif dan dinyatakan sehat oleh tim medis, tersangka langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banyuasin.
BACA JUGA:Silaturahmi dengan Warga Banyuasin, Kapolda Sumsel Tegaskan Kolaborasi Jaga Kamtibmas
BACA JUGA:Speed Boat “Haras Group” Tenggelam di Muara Telang, Satu Penumpang Meninggal Dunia
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan penyimpangan pada sejumlah penggunaan anggaran.
Ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif, serta adanya kekurangan volume pada beberapa pekerjaan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin, perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 418.101.506.
Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari penyalahgunaan wewenang tersangka selama menjabat.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmikan Masjid Jami Amaliyah di Desa Pulau Harapan Banyuasin
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmikan Jalan Sangaji Desa Pulau Harapan Senilai Rp3,9 Miliar
Pihak kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 Maret hingga 30 Maret 2026.
Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






