Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Janjikan Proyek, Oknum ASN Disdik Prabumulih Terancam Lebaran Haji di Tahanan

Janjikan Proyek, Oknum ASN Disdik Prabumulih Terancam Lebaran Haji di Tahanan

Oknum ASN Disdikbud Kota Prabumulih (tengah) saat diamankan di Mapolres Prabumulih. -- satreskrim polres Prabumulih

Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan, karena perbuatan tersebut oknum ASN Disdik itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang (penipuan). “Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: