Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Dua Pencuri Pagar Islamic Center Prabumulih Dibekuk

Dua Pencuri Pagar Islamic Center Prabumulih Dibekuk

Pelaku pencurian pagar islamic center saat diamankan di mapolsek Prabumulih Timur--

Karena perbuatan itu, kata Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Janjikan Proyek, Oknum ASN Disdik Prabumulih Terancam Lebaran Haji di Tahanan

“Ancaman hukumannya tujuh tahun pidana penjara,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait