Tak Mengaku di Persidangan, JPU Kejari OKI Tuntut Ujang Kocot 17 Tahun Penjara, PH Ajukan Pledoi
 
                                    Dokumentasi persidangan terdakwa Ujang Kocot di PN Kayuagung, Kabupaten OKI dalam beberapa agenda sebelumnya.-Foto : Diansyah/Palpos-
"Sambil menyebut demi Allah, terdakwa Ujang Kocot berkata tidak melakukan perbuatan itu, sehingga dirinya memohon pada hakim menggunakan hati nuraninya," jelas Aziz.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        

 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                