Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

Gasak isi ATM Majikan Hingga Rp500 juta, Bayu Dituntut 4 Tahun bui, Penadahnya Kebagian Setahun.

Gasak isi ATM Majikan Hingga Rp500 juta, Bayu Dituntut 4 Tahun bui, Penadahnya Kebagian Setahun.

Bayu ( berpeci) dan rekannya Yogi saat menjalani persidangan atas kasus pencurian isi ATM Majikannya, pada PN Palembang Kelas 1 A khusus, Rabu 19 November 2025.-Fhoto : M Mahendra Putra-

Sebagian dana hasil kejahatan ditransfer ke berbagai rekening, termasuk rekening Yogi Esmemet, rekening atas nama Anita, serta akun-akun judi online.

Perkara keduanya kini memasuki tahap pembelaan atau pledoi pada pekan depan. Putusan hakim akan menentukan apakah para terdakwa menerima hukuman sesuai tuntutan jaksa atau sebaliknya.(vot)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: