Resmi MoU Program LCC, Rutan Prabumulih Permudah Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat dan WBP
Penandatanganan MOU dan PKS pelayanan hukum LCC-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Upaya memperkuat akses bantuan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terus dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah lembaga strategis dalam pelaksanaan program Legal Clinic Collaboration (LCC).
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Rutan Prabumulih pada Kamis, 20 November 2025, dengan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kementerian Agama (Kemenag) Kota Prabumulih, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Prabumulih.
Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandy Wiguna SKom MSi, menegaskan bahwa program LCC merupakan inovasi yang dirancang untuk membuka kanal-kanal akses bantuan hukum secara lebih luas.
BACA JUGA:Lakukan Penyamaran, Satresnarkoba Polres Prabumulih Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Karang Raja
BACA JUGA:Penyeragaman Masa Antre Haji, Jumlah Jemaah Haji Prabumulih Berkurang
Baik masyarakat umum maupun WBP dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berkonsultasi, mendapatkan advokasi, hingga memperoleh pendampingan dalam berbagai persoalan hukum yang dihadapi.
“Program ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan program Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) melalui Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional 1 (PKN 1) untuk memenuhi persyaratan menuju predikat tertentu,” kata Sandy ketika diwawancarai di ruang kerjanya.
Dirinya menegaskan bahwa keberadaan program LCC bukan hanya sekadar memenuhi target proyek perubahan, tetapi menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menjangkau layanan hukum.
"Kami mengusulkan pelayanan untuk Proyek Perubahan, dimana pelayanan hukum itu seperti memudahkan masyarakat untuk akses pelayanan publik," tambah Sandy.
BACA JUGA:Dorong Profesionalisme Pers, Kominfo dan PWI Prabumulih Gelar Uji Kompetensi Wartawan
Sandy Wiguna menjelaskan bahwa keberadaan lembaga-lembaga yang diajak bekerja sama merupakan kunci pembentukan ekosistem pelayanan hukum terpadu.
Lewat MoU ini, LBH, Kemenag, LSM, dan PWI akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan hukum tanpa harus datang langsung ke Rutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


