Wow, Jaksa jerat H Abdul Halim Pasal Berlapis, Didakwa Rugikan Rp 127 Milyar
KMS Abdul Halim saat menjalani persidangan dengan bantuan alat medis dan pernafasan mendengarkan dakwaan jaksa,-foto: M Mahendra Putra/Palembang pos-
Berdasarkan hasil penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 127 miliar, sesuai uraian surat dakwaan yang dibacakan JPU.“ Kerugian negara mencapai Rp 127 miliar,” tutupnya. (Vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



