Tuntutan Belum Siap, Sidang Pembunuhan Bocah SD Pedamaran Ditunda Minggu Depan
Dokumentasi Berkas Perkara Rosi Yanto.-Foto: Diansyah-
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Alex Noerdin Berlanjut, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim
Sementara, Novi Yanto SH selaku PH terdakwa mengemukakan, terkait ancaman hukuman dari JPU terhadap kliennya yang dikenai Pasal 81 ayat 5 itu dinilai belumlah pas.
Dimana menurut Novi, pasal yang lebih relevan ialah Pasal 338 KUHP, karena korban hanya ada sendiri atau tidak ada korban yang lain.
"Walaupun ada keterangan dari terdakwa, bahwa perbuatan tersebut ada dilakukan terhadap orang lain di tahun-tahun sebelumnya. Tapi, bukan berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan sekarang," tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


