Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Pasal TV Rusak, Polytron Digugat, Perdata Buntu, Konsumen Ancam Tempuh Pidana

Pasal TV Rusak, Polytron Digugat, Perdata Buntu, Konsumen Ancam Tempuh Pidana

Kuasa Hukum Penggugat, Supriadi Syamsudin, SH, MH bersama Tim dari Kantor Hukum Supriadi Syamsudin & Rekan, usai mengikuti mediasi dengan Polytron, Selasa 16 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang Pos-

“Ini bukan seperti membeli makanan ringan yang setelah dibeli lalu berubah teksturnya menjadi tanggung jawab konsumen. Produk elektronik memiliki standar dan garansi yang wajib dipenuhi oleh produsen,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, televisi milik kliennya yang menjadi objek gugatan baru digunakan selama tiga bulan, namun tiba-tiba rusak dan mati total.

BACA JUGA:Tim Tegaskan Legalitas Jan Maringka, Balik Persoal, Jaksa Tak beri Salinan Berkas Perkara H Alim

BACA JUGA:Legalitas Beracara Jan Maringka Disoal Jaksa, Sidang H Alim Urung Digelar

Ironisnya, klaim garansi justru ditolak dengan alasan kerusakan akibat kesalahan konsumen.

“Bagaimana mungkin kerusakan di dalam unit elektronik diklaim sebagai kesalahan konsumen? Ini yang kami gugat.

Bahkan sudah ada dua konsumen lain yang mengadu kepada kami dengan kasus serupa—TV Polytron rusak dan garansi tidak berlaku,” ungkap Supriadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa gugatan perdata ini merupakan bagian dari perjuangan perlindungan hak konsumen.

Tidak berhenti sampai di situ, pihaknya juga berencana menempuh langkah hukum pidana terhadap perusahaan Polytron, baik cabang Palembang maupun service center.

“Kami akan melaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan,” tegasnya.

Selain itu, pihak penggugat juga akan berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan, serta melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Dinas Perdagangan.

“Kami akan meminta penghentian izin dan peredaran produk Polytron, khususnya televisi sejenis dengan yang kami gugat. Produk ini patut diduga gagal produksi dan produsen wajib bertanggung jawab, minimal dengan menarik produk sejenis dari pasaran,” Tegasnya.(vot)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: