Dua Pengedar Sabu di Tulung Selapan OKI Diringkus, 1,06 Kg BB Diamankan
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto dan jajarannya saat merelease kegiatan penangkapan dua pengedar sabu di Tulung Selapan.-Foto:dokumen palpos-
"Tidak ada toleransi, karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:PH Terdakwa Rosi Ajukan Pledoi, Sepakat dengan Pasal dari JPU, Namun Tidak Pidana Matinya!
Adapun ancamannya yaitu, pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi memerangi peredaran narkotika di Kabupaten OKI," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

