Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Sebagai Kebutuhan

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Sebagai Kebutuhan

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Sebagai Kebutuhan.--Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kabupaten Gelang Membawa Dampak Positif

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kabupaten Batam Kepulauan untuk Pelayanan Publik

Tujuan: Mengembangkan sektor perikanan dan industri kelautan dengan akses pelayanan publik yang lebih optimal.

2. Kabupaten Langkat Hulu (Pemekaran dari Kabupaten Langkat)

Luas: 2.366 km²

Penduduk: 270.000 jiwa (2023)

Potensi: Perkebunan kelapa sawit, karet, dan agroindustri.

Tujuan: Mendorong pembangunan infrastruktur pedalaman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah terpencil.

3. Kabupaten Deli Pesisir (Pemekaran dari Kabupaten Deli Serdang)

Luas: 670 km²

Penduduk: 782.000 jiwa (2023)

Potensi: Pelabuhan, industri, dan perdagangan.

Tujuan: Mengurangi kepadatan penduduk dan meningkatkan efisiensi layanan publik di wilayah pesisir Deli Serdang.

4. Kabupaten Deli (Pemekaran dari Kabupaten Deli Serdang)

Luas: 12.269 km²

Penduduk: 670.000 jiwa (2023)

Potensi: Perkebunan, pertanian, dan pengembangan properti.

Tujuan: Mengoptimalkan pembangunan dengan membagi wilayah yang terlalu luas.

5. Kota Medan Utara (Pemekaran dari Kota Medan)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: palpos.disway.id

Berita Terkait