Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan Kabupaten Talo Alas Maras Bukti Kuatnya Aspirasi Masyarakat
Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan Kabupaten Talo Alas Maras Bukti Kuatnya Aspirasi Masyarakat.--Dokumen Palpos.id
Usulan pemekaran ini mendapat dukungan luas dari masyarakat, tokoh adat, hingga mantan pejabat daerah.
Mereka menilai bahwa sudah saatnya daerah selatan Seluma memiliki pemerintahan sendiri agar pelayanan publik lebih cepat dan pembangunan lebih merata.
Dukungan dari akar rumput terlihat nyata dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, pengumpulan tanda tangan, serta pembentukan tim relawan pemekaran.
Bahkan beberapa kepala desa di wilayah Semidang Alas dan Talo menyatakan siap menyumbangkan lahan untuk pembangunan kantor pemerintahan jika kabupaten baru ini terbentuk.
Tantangan dan Kendala yang Dihadapi
Namun, perjuangan mewujudkan Kabupaten Talo Alas Maras tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi:
1. Moratorium Pemekaran Wilayah
Sejak tahun 2014, pemerintah pusat menerapkan moratorium pemekaran daerah, sehingga banyak usulan DOB yang masih tertahan.
Meski begitu, tekanan publik dan kebutuhan administratif di berbagai daerah membuat isu ini kembali relevan.
Banyak yang berharap moratorium segera dicabut atau diberi pengecualian terhadap daerah-daerah yang benar-benar layak.
2. Kesiapan Infrastruktur
Meskipun wilayah calon kabupaten memiliki potensi besar, infrastruktur dasar seperti jalan, kantor pemerintahan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan masih perlu ditingkatkan agar sesuai dengan syarat pembentukan daerah otonomi baru.
3. Persetujuan Pemerintah Induk
Kabupaten Seluma sebagai induk wilayah harus memberikan rekomendasi dan persetujuan politik.
Meski ini bukan syarat mutlak dari sisi peraturan, namun menjadi faktor penting dalam kelancaran proses administratif.
Landasan Hukum dan Syarat Pembentukan DOB
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah otonomi baru memerlukan sejumlah syarat administratif, teknis, dan kewilayahan, antara lain:
Populasi minimal 100.000 jiwa (masih dalam batas toleransi jika potensi pertumbuhan tinggi)
Luas wilayah memadai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpos.disway.id


