Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Baru Buat Lubuklinggau di Persimpangan Jalan
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Baru Buat Lubuklinggau di Persimpangan Jalan.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Baru Buat Lubuklinggau di Persimpangan Jalan.
Rencana pemekaran wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) masih menjadi perbincangan semua pihak dalam berbagai pertemuan.
Dan usulan pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini terus diperjuangkan meskipun Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).
Namun wacana pemekaran wilayah Sumatera Selatan terus bergulir hingga saat ini karena sudah melalui kajian mendalam dan berbagai pertimbangan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Jawaban Atasi Tantangan Zaman
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Palapa Selatan Tak Pernah Surut
Untuk fokus utama pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini adalah dua usulan provinsi baru yang tengah mengemuka yaitu Provinsi Sumsel Barat (Sumselbar) dan Provinsi Musi Raya.
Dalam pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini, calon Provinsi Sumselbar tawarkan pemerataan pembangunan, dan calon Provinsi Musi Raya tawarkan efisiensi ekonomi.
Dimana, dalam pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini, warga Kota Lubuklinggau, pejabat daerah, pemangku kepentingan, bahkan masyarakat kini jadi saksi bagaimana keputusan kuasa negara dan aspirasi lokal akan membentuk masa depan wilayahnya.
Terakhir, dalam pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini, beberapa lembaga kajian dan Kemendagri tengah menyiapkan analisis legalitas, kelayakan, dan administrasi menuju provinsi baru.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 3 Kabupaten Baru Karena Kepadatan Penduduk
Kota Lubuklinggau: Pilih Provinsi Baru atau Taksi Usulan?
Kota Lubuklinggau menjadi pusat perhatian kedua usulan tersebut sebagai ibukota favorit.
Infrastruktur Memadai
Lubuklinggau sudah memiliki sarana pemerintahan: kantor gubernur sementara, instansi, lahan untuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpos.disway.id



