Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Gelumbang Dari Aspirasi Masyarakat Lokal
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Gelumbang Dari Aspirasi Masyarakat Lokal. Foto: otomotif1.com--
Jarak yang jauh ke pusat pemerintahan Kabupaten Muara Enim membuat berbagai layanan administrasi dirasa lambat, sementara pembangunan infrastruktur dianggap belum optimal.
Selain faktor administratif, wilayah Gelumbang dan sekitarnya memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, energi, hingga industri kecil.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Calon Provinsi Jasela Kombinasi Harmonis Budaya Jawa dan Sunda
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara Kian Menguat
Dengan adanya kabupaten baru, potensi tersebut dapat dikelola secara mandiri untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mempercepat pemerataan pembangunan.
Langkah formal pertama dilakukan pada 23 Juni 2016, ketika Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengirimkan surat resmi kepada DPRD Muara Enim terkait rencana pembentukan Kabupaten Gelumbang.
Proses ini berlanjut pada 30 Agustus 2016, ketika usulan pemekaran mendapatkan persetujuan bersama dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumatera Selatan.
Tim presidium yang memperjuangkan pemekaran bahkan telah melengkapi seluruh syarat administratif, termasuk kajian akademik dari tahun 2013 dan 2016, surat keputusan dari seluruh BPD desa terkait, serta peta administratif lengkap calon wilayah DOB.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru Menarik Perhatian Elit Politik
Tantangan Utama: Moratorium Pemekaran Daerah
Meski seluruh syarat administratif dan dukungan masyarakat telah terpenuhi, hingga kini pembentukan Kabupaten Gelumbang belum dapat direalisasikan karena adanya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah pusat.
Hanan Zulkarnain, tokoh masyarakat sekaligus Pembina Presidium Kabupaten Gelumbang, menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh ketentuan yang diminta.
Namun, keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat.
“Kami sudah sangat siap dari segi wilayah, administrasi, sarana prasarana, hingga dukungan masyarakat. Tinggal pencabutan moratorium dari pemerintah pusat,” ujar Hanan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Pulau Jawa: Wacana Pembentukan 9 Provinsi Baru Untuk Memajukan Daerah Pinggiran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpos.disway.id


