Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Banyuasin Tengah Didukung 8 Kecamatan

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Banyuasin Tengah Didukung 8 Kecamatan

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Banyuasin Tengah Didukung 8 Kecamatan.--Dokumen Palpos.id

Jika Kabupaten Banyuasin Tengah resmi terbentuk, wilayah DOB ini akan mencakup sekitar 5.390 kilometer persegi atau sekitar 45 persen dari luas Banyuasin saat ini. 

Jumlah penduduknya diperkirakan mencapai 287.086 jiwa, setara 29 persen dari total populasi Kabupaten Banyuasin.

Dengan jumlah penduduk, luas wilayah, serta potensi ekonomi yang dimiliki, Banyuasin Tengah dinilai telah memenuhi syarat normatif sebagai daerah otonomi baru.

Potensi Ekonomi dan Pariwisata yang Menjanjikan

Kabupaten Banyuasin Tengah memiliki kekayaan sumber daya alam yang beragam dan berpotensi menjadi penggerak ekonomi daerah jika dikelola secara mandiri.

Salah satu kawasan unggulan adalah Tanjung Sembilang, wilayah pesisir dengan ekosistem mangrove yang luas dan menjadi habitat berbagai satwa langka, termasuk burung migran. 

Kawasan ini memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai destinasi ekowisata nasional.

Selain itu, Danau Ranah menawarkan panorama alam yang masih alami dan berpotensi menjadi destinasi wisata berbasis konservasi. 

Sementara itu, Perkampungan Nelayan Sungsang dikenal sebagai ikon budaya pesisir Banyuasin, dengan kekayaan hasil laut dan tradisi masyarakat nelayan yang khas.

Dari sisi ekonomi strategis, keberadaan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) menjadi aset vital. 

Pelabuhan ini diproyeksikan sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuasin Tengah sekaligus pintu gerbang ekonomi maritim Sumatera Selatan.

Proses Administratif dan Dukungan Politik

Dalam aspek administratif, pembentukan DOB Banyuasin Tengah harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Proses tersebut meliputi persetujuan DPRD Kabupaten Banyuasin dan Bupati Banyuasin, rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan, serta persetujuan Gubernur Sumsel sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyatakan dukungan prinsip terhadap aspirasi masyarakat Banyuasin Tengah. 

Namun demikian, seluruh tahapan hukum dan administrasi harus ditempuh secara cermat agar tidak terkendala di tingkat nasional.

Moratorium DOB Masih Jadi Tantangan

Moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang diberlakukan pemerintah pusat hingga kini masih menjadi hambatan terbesar. Meski demikian, PKBT menegaskan tidak akan menghentikan perjuangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: palpos.disway.id

Berita Terkait