Iklan Astra Motor

Putusan MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat, Perkuat Perlindungan Kebebasan Pers

Putusan MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat, Perkuat Perlindungan Kebebasan Pers

Putusan MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat, Perkuat Perlindungan Kebebasan Pers.--Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Pertamina Undang Jurnalis Sumbagsel Tuangkan Karya Terbaik di AJP 2025

Senada dengan itu, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi wartawan. 

Menurutnya, putusan ini menjadi landasan penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil dan proporsional.

Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” kata Viktor.

Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. 

Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Putusan ini menjadi rambu penting agar penegakan hukum terhadap pers selaras dengan prinsip negara hukum demokratis, sekaligus mencegah kriminalisasi wartawan,” tandas Viktor.

Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang wajib dijaga, tidak hanya oleh insan pers, tetapi juga oleh seluruh pemangku kepentingan dalam sistem hukum Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber