AJI dan KMS Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo, Lawan Gugatan Rp200 Miliar Menteri Amran Sulaiman
                                    AJI dan KMS Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo, Lawan Gugatan Rp200 Miliar Menteri Amran Sulaiman.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - AJI dan KMS Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo, Lawan Gugatan Rp200 Miliar Menteri Amran Sulaiman.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Majalah Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar.
Dalam gugatannya, Amran menilai pemberitaan Tempo dengan sampul bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” telah mencoreng nama baik dirinya dan Kementerian Pertanian (Kementan).
BACA JUGA:Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI, AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta
BACA JUGA:AMSI Serukan Media Jaga Integritas Informasi Saat Wartakan Demonstrasi, Terapkan Etika Jurnalistik
Ia menuding laporan tersebut telah merusak reputasi lembaga yang dipimpinnya, meski sejatinya laporan investigatif itu telah melalui proses jurnalistik sesuai standar.
Aksi solidaritas ini diikuti oleh puluhan jurnalis dari berbagai media, termasuk reporter dan wartawan senior Tempo.
Mereka membawa poster bertuliskan “Bebaskan Pers dari Kriminalisasi” dan “Hentikan Upaya Pembungkaman Media”.
Dalam kesempatan tersebut, peserta aksi menyerukan agar pengadilan menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur perdata.
Bentuk Pembungkaman Media
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Menteri Amran merupakan langkah yang keliru secara hukum dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Persoalan pemberitaan semestinya diselesaikan dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers. Gugatan sebesar Rp200 miliar ini jelas merupakan bentuk pembungkaman dan upaya membangkrutkan media,” ujar Nany di depan massa aksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: berbagai sumber
                        

                                
                                
                                
                                
                                