PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Mentan Amran Terhadap Tempo, Tegaskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Mentan Amran Terhadap Tempo, Tegaskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers. foto: tempo.co--
PALPOS.ID - PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Mentan Amran Terhadap Tempo, Tegaskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap media Tempo.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, sekaligus menegaskan bahwa segala bentuk sengketa terkait karya jurnalistik tidak berada dalam ranah peradilan umum, melainkan merupakan kewenangan penuh Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang diketuai oleh Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, I Ketut Darpawan, S.H. dan Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum., atas pertimbangan hukum yang dinilai penting untuk menjaga marwah kemerdekaan pers di Indonesia.
BACA JUGA:AJI dan KMS Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo, Lawan Gugatan Rp200 Miliar Menteri Amran Sulaiman
BACA JUGA:Sumsel Raih Apresiasi Kementan atas Inovasi Padi Apung dan Gerakan Mandiri Benih
Awal Sengketa: Poster “Poles-poles Beras Busuk” Diadukan ke Dewan Pers
Gugatan ini berawal ketika Tempo menerbitkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, bagian dari rangkaian publikasi berita yang mengkritisi aktivitas Perum Bulog dalam proses penyerapan gabah dan beras melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Konten itu kemudian diadukan kepada Dewan Pers oleh Wahyu Indarto, pejabat Kementerian Pertanian, yang mengklaim keberatan atas judul poster tersebut.
Namun, Dewan Pers menilai bahwa konten tersebut merupakan karya jurnalistik dengan konteks kritik terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam proses di Dewan Pers, Wahyu Indarto juga menegaskan bahwa ia melakukan pengaduan atas nama pribadi, bukan mewakili kementerian.
BACA JUGA:64 Tim Adu Adrenalin di Curup Tenang Bedegung
Majelis Hakim: Perkaranya Bukan Ranah Pengadilan Negeri
Dalam putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa sengketa mengenai karya jurnalistik serta pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) merupakan ranah Dewan Pers, bukan ranah pengadilan umum.
Penegasan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 15 UU Pers, yang mewajibkan penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber


