Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Pengedar Narkotika Antar Kabupaten/Kota Diringkus Satresnarkoba Polres Lubuklinggau

Pengedar Narkotika Antar Kabupaten/Kota Diringkus Satresnarkoba Polres Lubuklinggau

Pengedar Narkotika Antar Kabupaten/Kota Diringkus Satresnarkoba Polres Lubuklinggau-Foto:dokumen palpos-

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka Elman terancam menghabiskan waktunya selama 20 tahun di dalam penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Romi. 

BACA JUGA:Rustam Dorong Birokrasi Lubuklinggau jadi Organisasi yang Inovatif dan Adaptif

BACA JUGA:Diduga Depresi Akibat Utang Judol, Tamu Hotel Burza Akhiri Hidup dengan Putas

Dikatakan Romi, pihaknya tetap komitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau

Untuk itu ia berharap masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di Kota Lubuklinggau. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,”pungkasnya.(yat)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait