Dua Pengedar Serbuk Setan Diciduk Polisi
Dua Pengedar Serbuk Setan Diciduk Polisi-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Lekad Wahyudi (21), warga Jalan Kandis RT 03 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau dan Antoni (24), Jalan Waringin Lintas RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklnggau, diciduk Tim Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.
Kedua sahabat karib ini diduga terlibat jaringan peredaran narkoba dalam wilayah Kota Lubuklinggau.
Keduanya disergap di wilayah Jalan Kandis tak jauh dari rumah Lekad, pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat keduanya disergap, tersangka lekad berupaya membuang barang bukti berupa 5 paket sabu seberat sekitar1,51 gram dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Suzuki FU 150 SCD warna hitam.
BACA JUGA:BKSDA Sumsel Evakuasi Satwa Dilindungi dari Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau
BACA JUGA:Nekad Curi Uang di Bagasi Motor Teman, Begini Nasib Mahasiswi di Lubuklinggau
Namun berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolres Lubuklinggau berikut barang bukti yang juga berhasil diamankan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M Romi didampingi Kasi Humas AKP Alwi, menjelaskan bahwa keduanya berhasil diciduk dalam Operasi Sikat Musi 2025.
"Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan guna pengembangan kasusnya dan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Romi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan keduanya diduga kuat sebagai pengedar.
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Tekankan Pentingnya Sinergi Antarinstansi Hadapi Potensi Bencana Alam
BACA JUGA:Honda Revo vs Kijang Innova, Petani di Muratara Tewas Ditempat
"Keduanya disangkan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (yat)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


