Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

OJK Resmikan Pembentukan Departemen Pengembangan UMKM dan Syariah Serta Direktirat Pengawas Perbankan Digital

OJK Resmikan Pembentukan Departemen Pengembangan UMKM dan Syariah Serta Direktirat Pengawas Perbankan Digital

OJK Resmikan Pembentukan Departemen Pengembangan UMKM dan Syariah Serta Direktirat Pengawasan Perbankan Digital -Foto:dokumen palpos-

Dian mengungkapkan bahwa Bank Digital saat ini menunjukkan performa keuangan yang cukup kuat, dengan tingkat permodalan (KPMM) di atas 30 persen dan rasio profitabilitas (NIM) yang mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional.

Namun, model bisnis ini memiliki karakteristik risiko yang unik.

BACA JUGA:Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pemkot Palembang Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana

BACA JUGA:Dukung Gerakan Ayah Teladan, Sekda Palembang Imbau Ayah Ambil Rapor di Sekolah

“Bank Digital saat ini memiliki dua fokus model bisnis utama. Pertama, Bank Digital yang beroperasional secara Stand Alone Business Model, yang merupakan bank digital dengan ekosistem terbatas atau tidak memiliki ekosistem sebagai distribution channel.

Kedua, Bank Digital yang bersinergi dengan LJK atau BigTech dalam Ekosistem, yang menggunakan model bisnis kemitraan untuk memperluas basis nasabah, dengan target jangka panjang berupa kemandirian fungsi intermediasi melalui internalisasi bisnis langsung demi mengurangi ketergantungan pada mitra,” jelas Dian.

Lebih lanjut, demi menjaga stabilitas sistem perbankan, pengawasan individual bank terutama bank digital akan terus ditingkatkan much beyond financial ratios, sehingga akan dilakukan secara komprehensif dalam rangka meyakini kelancaran layanan perbankan digital (seamless banking operation) sesuai business model-nya, independensi dan profesionalisme pengurus bank, perilaku hubungan bank dengan nasabah, optimalisasi pemanfaatan media massa maupun sosial dalam kerangka banking on media, serta ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko serangan cyber (digital resilience).

Hal ini mencakup:

1. Keamanan Siber: Memastikan sistem perbankan terlindungi dari ancaman siber yang kian kompleks.

2. Manajemen Risiko Pihak Ketiga: Mengingat bank digital cukup bergantung pada penyedia jasa teknologi (cloud, payment gateway, dll), OJK memperketat pengawasan terhadap risiko integrasi ekosistem tersebut.

3. Pelindungan Data Nasabah: Menjamin kerahasiaan data pribadi di tengah tingginya frekuensi transaksi digital.

Langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan yang setara (playing field) namun tetap memberikan ruang inovasi bagi bank untuk bertransformasi secara penuh menjadi bank digital (full digital) maupun bank yang baru beralih menjadi digital.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait