Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Tuntut Penyelesaian Tanah Ex-Behersteireen, DPRD Bentuk Pansus

Tuntut Penyelesaian Tanah Ex-Behersteireen, DPRD Bentuk Pansus

AUDENSI : Puluhan masyarakat Tanjung Enim melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Muara Enim di Ruang Badan Musyawarah.-Foto:dokumen palpos-

TABA yang merupakan peninggalan Belanda dan juga milik sendiri dengan cara membeli dan turun temurun sejak tahun 1958 dan 1978 keatas, sehingga jika dihitung sampai sekarang sudah lebih dari 45 tahun," jelas Ali.

Ali menerangkan, sejak dulu tidak ada komplain dari Pihak Perusahaan PN-TABA, PTBA dan Pemerintah Daerah Muara Enim. Masyarakat juga bayar pajak PBB, rekening listrik dan rekening Air. 

BACA JUGA:Jumat Berkah, Polsek Rambang Bagikan Bubur Kacang Hijau

BACA JUGA:Pelaku Curas DPO, Tertangkap Dalam Ops Musi

"Sehingga jelas secara Yuridis dan defacto asset ini sudah menjadi hak milik masyarakat sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sekarang tinggal diadministrasikan," terangnya.

Lanjut Ali, pihak Pemda Kabupaten Muara Enim juga telah mengeluarkan Perda No. 4 Tahun 2003 tentang Pemugaran Bangunan dalam Kota Tanjung Enim atas pelepasan Asset Ex PN. TABA yang sudah dibuang PTBA.

"Dalam Perda tersebut diperintahkan kepada masyarakat untuk membangunnya sendiri dengan Izin Bupati," sambungnya.

Di sisi lain, diduga sudah adanya masyarakat yang memiliki sertifikat terhadap tanah dan bangunannya dalam areal tanah Ex-Beehersteerein.

"Ini artinya tidak ada permasalahan lagi dan tidak ada hubungannya dengan PTBA, apalagi dengan Pemerintah Pusat," bebernya.

Segala dalil yang dikeluarkan PTBA yaitu Permen BUMN tahun 2013 dan keputusan internal PTBA lainnya tentang tanah Ex-Beehersteerein ini setelah tahun 1995 tidak berlaku karena secara ketatanegaraan ketentuan yang dibuat tidak berlaku mundur/surut.

"Bahwa pelepasan Asset Ex-beehersteerein tahun 1995 telah sesuai prosedur pada saat itu sehingga tidak perlu khawatir diduga adanya korupsi saat ini," ujar Ali.

Kemudian, pihak Pemkab Muara Enim di era Bupati Ahmad Yani sudah pernah membentuk Tim guna verifikasi objek dalam tanah Beehersteiren guna meminta Legal Opinion dari KPK.

"Diduga Legal Opinion dimaksud sudah terbit, namun kami tidak tahu kemana barang tersebut dikirim," ungkapnya.

Selain hal di atas, masyarakat juga memohon kepada Ketua DPRD agar menunda pembahasan Raperda tentang Pembangunan Kota Wisata Tanjung Enim yang diajukan Pemerintah Daerah Kab.

Muara Enim, jika ada sampai sertifikasi Tanah dan Bangunan milik masyarakat direalisasikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: