Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Pengedar Sabu Diciduk, Amankan 19 Paket Siap Edar

Pengedar Sabu Diciduk, Amankan 19 Paket Siap Edar

DIBEKUK : Pelaku Reno Wahyudi diamankan di Mapolres Muara Enim.-Foto:dokumen palpos-

Tidak hanya itu, petugas juga menyita timbangan digital, pipet skop, ball plastik klip bening, serta sarung kursi warna coklat yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

Kasat Resnarkoba Iptu Yurico menjelaskan bahwa tersangka berstatus sebagai pengedar, bukan pengguna.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Lawang Kidul dan Warga Panen Jagung

BACA JUGA:Cegah Perundungan, Polsek Lawang Kidul Bina dan Edukasi Pelajar

Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan R positif mengonsumsi narkotika serta ditemukannya alat bantu takar dan banyak paket kecil siap edar.

"Modus pelaku adalah menyimpan sabu di kamar kos dan mengedarkannya secara terselubung kepada pelanggan tertentu," ujar Yurico, Minggu 30 November 2025.

Motif pelaku, menurut penyidik, adalah faktor ekonomi. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku tergiur mendapatkan keuntungan cepat dengan mengedarkan sabu.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia sudah beberapa kali melakukan transaksi barang haram tersebut di wilayah Muara Enim.

Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga telah melakukan penyitaan, pendataan, pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara. 

Atas tindakannya, pelaku R dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku yang terbukti menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar dengan ketentuan dapat ditambah sepertiga," jelasnyam

Dirinnya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila melihat aktivitas mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: