Iklan Astra Motor

Bukan Pelaku Sebenarnya, Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Septa

Bukan Pelaku Sebenarnya, Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Septa

SIDANG : Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terhadap terdakwa Septa Armansyah di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Muara Enim.-Foto:dokumen palpos-

"Sementara saksi Arif mengendarai motor Sonic warna hitam untuk menstep motor Yamaha NMax tersebut sampai Jembatan Enim II ke jalan menuju Tanjung Enim.

Motor Yamaha NMax warna putih itu lalu dia disembunyikan di belakang bengkel," terangnya.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah KONI, Kejari Muara Enim Terima Penitipan Pengganti Kerugian Negara Rp124 Juta

BACA JUGA:Diduga Tertabrak Kereta, ODGJ Ditemukan Tewas

Selanjutnya, sambung Bahrein, setelah saksi Arif menyembunyikan motor itu, dia pergi mengantar rekannya untuk diturunkan di Taman Tugu Kopi.

Setelahnya, dia menuju Ujan Mas untuk menjemput rekannya Dandi agar dapat menghidupkan motor Yamaha NMax warna putih yang sebelumnya sudah disembunyikan.

"Motor tersebut lalu dibawa ke Pagar Dewa Benakat untuk dijual kepada saudara Reri, termasuk motor Sonic yang sebelumnya dikendarai oleh Arif.

Kemudian, Arif dan Dandi diantar kembali ke Ujan Mas oleh anak buah Reri," jelasnya.

Menurut Bahrein, fakta persidangan jelas terungkap bahwa siapa pelaku sesungguhnya dan pihaknya bisa membuktikan bahwa dakwaan jaksa itu salah sehingga harusnya batal demi hukum.

"Namun demikian, semuanya kita serahkan kepada majelis hakim, kita ikuti saja dan berharap keinginan dari kami dan terdakwa Septa agar dia segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan kembali ke kehidupan semula," ucapnya.

Tim penasihat hukum Septa lainnya, Elvandes dari LBH Trisula Justisia Cabang Muara Enim, berharap dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

"Kami harap hakim dapat membebaskan Septa dari segala dakwaan yang menyeretnya, agar nama baik saudara Septa kembali lagi seperti semula," ujarnya.

Elvandes mengungkapkan,  apabila nanti setelah adanya putusan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum terkait yang selama ini saudara Septa sudah mendekam lebih kurang 4 bulan ditahan sejak Oktober.

Farizal Hidayat, S.H. menegaskan bahwa, Tim Penasihat Hukum berkeyakinan dengan mengutip kata-kata bijak, bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. 

"Agenda persidangan selanjutnya oleh majelis hakim pemeriksaan terdakwa di hari Kamis 29 Februari 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: