Langgar Keimigrasian, WNA Asal Yaman di Deportasi
KONFERENSI PERS : Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Ragil Putra Dewa akan melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Yaman karena melanggar keimigrasian.-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO - Diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim akan melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Yaman.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Ragil Putra Dewa dalam konferensi pers, di Kantor Imigrasi Muara Enim, Senin 9 Maret 2026.
Hadir dalam kesempatan itu Kepala Tim Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Selatan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial mengenai penanganan kasus tersebut.
BACA JUGA:310 CJH Muara Enim Terbagi Dua Kloter
BACA JUGA:Optimalkan Pengawasan Izin Edar Alkes dan PKRT
Kakanim Muara Enim Ragil Putra Dewa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 19 Februari 2026 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
"Pada operasi tersebut, petugas melakukan penahanan paspor terhadap tiga orang WNA berkebangsaan Yaman berinisial ME, HA, dan GM yang merupakan satu keluarga karena diduga menggunakan sponsor perusahaan fiktif dalam memperoleh Izin Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing," jelas Ragil.
Lebih lanjut, Ragil mengungkapkan bahwa, dugaan tersebut muncul setelah WNA berinisial ME tidak dapat menjelaskan secara jelas mengenai kegiatan perusahaan yang menjadi dasar investasi serta tidak mampu menunjukkan bukti aktivitas perusahaan yang dimaksud.
"Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan lapangan pada 26 Februari 2026 terhadap alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen perusahaan di wilayah Jakarta Barat," ungkapnya.
BACA JUGA:Sepakat Dorong Tol dan Jalur Distribusi Pelabuhan Linau
BACA JUGA:Dorong Warga Tingkatkan Ibadah dan Kepedulian
Menurut Ragil, hasil pengecekan menunjukkan alamat tersebut merupakan rumah pribadi dan tidak ditemukan aktivitas perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen.
"Selanjutnya pada 2 Maret 2026, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA berinisial ME dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait kegiatan investasi yang dilaporkan," bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




