Iklan Astra Motor

Langgar Keimigrasian, WNA Asal Yaman di Deportasi

Langgar Keimigrasian, WNA Asal Yaman di Deportasi

KONFERENSI PERS : Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Ragil Putra Dewa akan melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Yaman karena melanggar keimigrasian.-Foto:dokumen palpos-

Ragil menerangkan, kejanggalan tersebut di antaranya ketidakmampuan yang bersangkutan menunjukkan dokumentasi kegiatan perusahaan, ketidaksesuaian informasi mengenai lokasi perusahaan, serta aktivitas yang dijalankan sehari-hari tidak mencerminkan sebagai seorang investor. 

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Lahat justru berupa penjualan produk madu," terangnya.

BACA JUGA:Wabup Bengkulu Selatan Puji Edson, Tetap Alokasikan TPP PPPK Ditengah Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Sumarni Ajak Perusahaan Dukung Produktivitas Pertanian

Menanggapi pertanyaan publik terkait proses pemberian izin tinggal yang sebelumnya diperoleh, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa pada saat pengajuan permohonan alih status izin tinggal, seluruh dokumen administrasi telah dinyatakan lengkap, termasuk akta perusahaan, dokumen notaris, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). 

"Namun setelah dilakukan pengawasan lapangan oleh petugas imigrasi, ditemukan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh izin tinggal tersebut," tutur Ragil. 

Atas dugaan pelanggaran tersebut, WNA berinisial ME diduga melanggar ketentuan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Selama proses deportasi berlangsung, yang bersangkutan bersama keluarganya diperbolehkan tinggal sementara di tempat tinggalnya di Kabupaten Lahat dengan pertimbangan kondisi keluarga serta situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang sedang mengalami konflik sehingga menyulitkan proses pemulangan ke negara asal," jelas Ragil.

Meski demikian, petugas Imigrasi tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan melalui pengawasan bersama masyarakat sekitar.

Menutup konferensi pers tersebut, Ragil menekankan beberapa hal penting kepada publik, bahwa WNA berkebangsaan Yaman berinisial ME telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia. 

"Selain itu ditegaskan bahwa seluruh proses pengawasan serta tindakan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Muara Enim telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," tegasnya.

Ragil berharap melalui pelaksanaan konferensi pers ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan akurat secara langsung dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.

"Sehingga berbagai informasi yang tidak benar atau bersifat hoaks yang sempat beredar di masyarakat dapat diluruskan," tutupnya.(ozi)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: