Bupati Toha : ISPO Adalah Jalan Menuju Kepastian Usaha dan Kesejahteraan
 
                                    Puluhan Kelompok Tani Dapat Bibit, Pupuk Hingga Laptop-Foto:dokumen palpos-
Toyibir menjelaskan, sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 2029 bagi pekebun swadaya untuk memperoleh sertifikat ISPO.
Aturan ini juga memperluas kewajiban sertifikasi, tidak hanya bagi kelembagaan pekebun, tetapi juga bagi industri hilir dan bioenergi.
“Ini menjadi peringatan bagi perusahaan perkebunan. Dari total 61 perusahaan di Muba, baru sekitar 50 persen yang memiliki sertifikat ISPO.
Kami mengimbau agar seluruh perusahaan segera menyesuaikan diri sesuai regulasi terbaru,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        

 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                