Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Cari Pelaku dan Dalang Koruptor Kasus Apar di Muratara, Penyidik Lakukan Hal Ini !

Cari Pelaku dan Dalang Koruptor Kasus Apar di Muratara, Penyidik Lakukan Hal Ini !

Cari Pelaku dan Dalang Koruptor Kasus Apar di Muratara, Penyidik Lakukan Hal Ini !-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Penyelidikan Kasus dugaan korupsi (mark-up harga) pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di 82 Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi ditingkatkan menjadi Penyidikan. 

Langkah itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau setelah dilakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu, 22 Oktober 2025.

"Atas petunjuk dan persetujuan Pak Kajati, Yulianto, setelah dilakukan ekpos Rabu, kasus dugaan Korupsi APAR resmi ditingkatkan menjadi penyidikan," demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, didampingi Kasi Intel, Armein Ramdani, Kamis 30 Oktober 2025.

Menurut Willy, untuk membuat kasus ini terang benderang  ini pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 95 orang saksi yang sebelumnya sempat dimintai keterangan pada saat dilakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Kasus Bullying Siswi SMP di Muratara Resmi Naik ke Penyidikan, Polisi Persiapkan Hal Ini!

BACA JUGA:Bullying yang terjadi di salah satu Sekolah di kabupaten musi rawas Utara

"Untuk membuat kasus ini terang benderang dan mengetahui siapa tersangkanya kita akan kembali memeriksa 95 saksi ini,"  tegasnya.

Sebanyak 95 saksi tersebut, 82 diantaranya kepala desa (kades) se Kabupaten Muratara, 7 camat, 5 orang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara, termasuk 3 orang dari pihak swasta (pihak ketiga). 

Proses Penyidikan sendiri telah dimulai pada Senin 27 Oktober 2025. 

Selama proses penyidikan berjalan sudah 40 dari 95 saksi yang telah diperiksa.

BACA JUGA:Musim Hujan Ancaman Banjir Mengancam Sebagian Wilayah Sumsel, BPBD Muratara Lakukan Hal Ini!

BACA JUGA:Seorang Petani di Rawas Ilir Jadi Korban Penganiayaan Brutal

"Kita minta rekan-rekan media bersabar, biarkan kami bekerja, kami juga sudah bekerja sama dan menyurati auditor untuk melakukan perhitungan keuangan/  kerugian negara. Insya Allah Minggu depan kami ekpos bareng auditor," jelas Willy.

Dalam kesempatan itu Willy juga mengungkapkan modus dugaan tindak pidan korupsi dalam  pengadaan pompa portable karhutla (APAR) untuk 82 Desa se-Kabupaten Muratara, yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan total Rp 4,41 miliar atau tepatnya Rp4.410.968.928.-, dengan rincian setiap desa Rp53,79 juta atau tepatnya Rp53.792.304.-.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: