Sosialisasi, Pembentukan dan Penguatan Kapasitas PPID Desa Sialang Agung
Sosialisasi, Pembentukan dan Penguatan Kapasitas PPID-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Pembentukan dan Penguatan Kapasitas PPID Desa.
Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Desa Sialang Agung, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa, 11 November 2025.
Acara dibuka secara resmi oleh perwakilan PPID Kabupaten Musi Banyuasin, Muhammad Yusuf, S.H.I, dan dihadiri oleh perangkat desa, BPD, LPM dan tokoh masyarakat.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama Frans Gustian, S.T., M.Si, Kepala Bidang Informasi Publik sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Teladani Semangat Juang Pahlawan, Momentum Renungan Bagi Generasi Penerus
BACA JUGA:Pemkab Muba Komitmen Cari Jalan Keluar Sesuai Regulasi untuk Kesejahteraan Guru Swasta
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sialang Agung, Kurniadi, S.K.M, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan PPID Kabupaten yang telah memberikan kesempatan kepada Desa Sialang Agung untuk meningkatkan Kapasitas PPID sebagai pusat layanan informasi desa.
Ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan desa yang informatif, terbuka dan partisipatif,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daud Amri, SH melalui Kepala Bidang Informasi Publik Frans Gustian, S.T., M.Si dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pembentukan PPID Desa merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2018.
BACA JUGA:Wabup Kyai Abdur Rohman Husen: BUMD harus dikelola rofesional dan sesuai aturan hukum
BACA JUGA:Pemkab Muba Bersama Tim Patriot Gelar FGD untuk Tingkatkan Kesejahteraan Transmigran
Menurutnya, PPID Desa memiliki peran strategis dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik di tingkat desa secara transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Tugas PPID adalah mengelola informasi desa dan memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


