Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Curi Gas Hingga Daun Pintu, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diciduk Polisi

Curi Gas Hingga Daun Pintu, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diciduk Polisi

Curi Gas Hingga Daun Pintu, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diciduk Polisi-Foto:dokumen palpos-

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 367 ayat (2) atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang cepat tanggap melaporkan kejadian tersebut, sehingga kasus dapat segera terungkap.

BACA JUGA:Penggelapan Rp1,5 Miliar di Toko Sembako, Dua Wanita di Ogan Ilir di Ciduk Polisi

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Indralaya, Pelaku Serahkan Diri

AKP Zahirin mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar. 

“Kami mengajak seluruh warga agar tidak segan melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: