Selain Sosialisasi, Bawaslu OKI Libatkan Masyarakat untuk Menjaga Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
Selain Sosialisasi, Bawaslu OKI Libatkan Masyarakat untuk Menjaga Netralitas ASN Pada Pilkada 2024-Foto : Diansyah/Palpos-
"Di dalam UU No.7 Tahun 2017, yang memberikan sanksi itu terletak pada KASN. Kita dari Bawaslu hanya melakukan penelusuran dan jika terbukti, kita hanya merekomendasikan," tutupnya. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


