Sidak: Tingkat Kehadiran ASN di OKI Capai 90 Persen Usai Cuti Lebaran
Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, H Syafarudin saat memimpin sidak kehadiran ASN usai cuti lebaran.-Foto:dokumen palpos-
Meski demikian, Inspektorat memberikan perhatian khusus terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.
Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai pelanggaran disiplin yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Idul Fitri: Momen Mempererat Solidaritas Antara Pemerintah dan Warga
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Terus Cari Korban Kecelakaan Speedboat di Perairan Desa Sukaraja OKI
Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran Bupati OKI mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
“Kami akan melakukan verifikasi terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Jika terbukti melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan disiplin ASN,” tegas Syafarudin.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan momentum pasca Idul Fitri sebagai titik awal untuk meningkatkan etos kerja, integritas, dan profesionalitas.
“Semangat Idul Fitri harus menjadi energi baru bagi ASN untuk bekerja lebih disiplin dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten OKI pun mengapresiasi ASN yang hadir tepat waktu pada hari pertama kerja.
Tingkat kehadiran yang tinggi dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, terutama di sektor strategis seperti kesehatan dan administrasi pemerintahan.
"Ke depan, Pemkab OKI berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan pembinaan ASN guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang optimal," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






