Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pemkab OKI dan DJKN Sepakati Optimalisasi Aset dan Piutang Daerah

Pemkab OKI dan DJKN Sepakati Optimalisasi Aset dan Piutang Daerah

Kerjasama pengelolaan barang milik daerah dan optimalisasi piutang daerah antara Pemkab OKI dengan DJKN Sumsel, Jambi, dan Bangka Belitung.-Foto:Dokumen Palpos-

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN, Ferdinan Lengkong menyampaikan bahwa kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten OKI dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong pengelolaan kekayaan negara dan daerah yang lebih optimal. 

Sinergi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menyelesaikan berbagai persoalan pengelolaan barang milik daerah, termasuk pemanfaatan aset yang belum optimal.

BACA JUGA:Sosialisasi Ekonomi Kreatif Tingkatkan Kesejahteraan dan Sitkamtibmas Kondusif

BACA JUGA:Nobar Final Piala Dunia 2026, Pemkab OKI Hadirkan Ruang Kebersamaan bagi Masyarakat

“Pengelolaan barang milik daerah membutuhkan sinergi dan komitmen bersama.

DJKN siap memberikan dukungan dan pendampingan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki agar aset daerah dapat dikelola secara tertib, optimal, dan memberikan manfaat yang lebih besar,” tuturnya.

Ia menambahkan, optimalisasi aset harus dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas, administrasi, serta nilai ekonomis. 

Dengan tata kelola yang baik, aset pemerintah tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Selain pengelolaan aset, optimalisasi piutang daerah juga menjadi perhatian. Diperlukan langkah bersama untuk melakukan penanganan piutang secara terukur dan sesuai ketentuan sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” imbuhnya.

Kerjasama tersebut mencakup pengelolaan barang milik daerah serta optimalisasi piutang daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI. 

Melalui kesepakatan ini, pemerintah daerah dan DJKN diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penataan aset, pemanfaatan barang milik daerah, serta penanganan piutang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama ini sekaligus menjadi komitmen bersama untuk membangun tata kelola kekayaan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait