Buruh di OKU Bawa Kabur Motor IRT
Tersangka saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi di kawasan Pasar Atas Baturaja, Kabupaten OKU. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Tempat kejadian perkara berada di lapak jualan Pasar Atas yang beralamat di Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan berinisial LS (49), berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), warga Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan. Korban sekaligus menjadi pelapor dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Stasiun KA Baturaja Siapkan Water Station Untuk Penumpang
BACA JUGA:Polres OKU Tingkatkan Patroli di Pusat Keramaian Jelang Tahun Baru
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban hendak membuka gudang untuk berjualan sayur di lapaknya.
Saat itu, korban menanyakan kunci gudang kepada HS, yang diketahui bekerja membantu korban di lapak tersebut dengan sistem upah harian.
Namun, HS menyampaikan bahwa kunci gudang tertinggal di rumahnya. Karena HS tidak membawa kendaraan, pelaku kemudian meminjamkan sepeda motor milik korban dengan tujuan agar HS mengambil kunci gudang ke rumahnya.
HS pun membawa satu unit sepeda motor Yamaha X Ride warna oranye abu-abu tahun 2016 dengan nomor polisi BG 4719 VN, lalu pergi sendirian menuju rumahnya.
BACA JUGA:Belasan PPPK Paruh Waktu di OKU Batal Diangkat
BACA JUGA:Sungai Ogan Meluap, Distribusi Air Bersih Ke Pelanggan Terganggu
Namun, hingga korban menunggu, HS tidak kembali ke lapak. Bahkan sampai keesokan harinya, sepeda motor milik korban tidak juga dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

