Kata-Kata Pejabat dan Harga Sebuah Kepercayaan
Ilustrasi pengaruh pernyataan pejabat terhadap kepercayaan publik kepada pemerintah-Foto : Alditya Aris Rinandy-
PLN Batam kemudian menyebut seekor monyet sebagai pemicu gangguan.
BACA JUGA:Menatap Masa Depan Kebijakan di Kota Palembang Ketika Birokrasi Berubah
Ketika penjelasan pejabat berbeda atau belum disertai uraian teknis yang jelas, publik cenderung mengisi kekosongan informasi dengan dugaan, lelucon, bahkan tuduhan.
Warga tidak hanya memerlukan kabar bahwa listrik telah kembali menyala, tetapi juga penjelasan mengenai penyebab gangguan, hasil evaluasi, dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Karhutla menghadirkan persoalan yang lebih panjang, mulai dari asap, gangguan kesehatan, dan kerusakan lingkungan hingga pertanyaan mengenai penegakan hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah masih mampu menangani kebakaran sehingga belum menetapkannya sebagai bencana nasional.
BACA JUGA:Ketika Hutan Terbakar, Hak Masyarakat atas Udara Bersih Dipertaruhkan
Kepala BNPB yang baru, Kristomei Sianturi, mengatakan status tersebut masih akan dikaji dan menekankan pentingnya kecepatan respons.
Di tingkat daerah, candaan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, “Bersatu kita teguh, bercerai kita kawin lagi,” menuai kritik ketika warga masih menghadapi dampak asap.
Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, yang sebelumnya menyebut situasi tidak lagi parah, kemudian meminta maaf karena penanganan di daerahnya belum menjangkau seluruh wilayah secara merata.
Situasi ini mengingatkan kita bahwa ukuran keberhasilan bukan sekadar jumlah rapat, personel yang dikerahkan, atau luas lahan yang sedang dipadamkan.
Warga perlu merasakan perbaikan kualitas udara, memperoleh layanan kesehatan, dan melihat tindakan nyata untuk mengatasi penyebab kebakaran.
Dalam polemik ijazah Gibran, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen setara SMA dalam persidangan.
Namun, permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto kemudian menekankan frasa “belum ditemukan, bukan tidak ada”.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

