Luncurkan Anjungan Digital Desa Beragi Membara
PELUNCURAN : Wakil Bupati Muara Enim Ir Hj Sumarni MSi, meluncurkan inovasi Anjungan Digital Desa Beragi Membara di Ruang Serbaguna Kantor Desa Muara Gula Baru.-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO - Wakil Bupati MUARA ENIM Ir Hj Sumarni MSi, meluncurkan inovasi Anjungan Digital Desa Beragi Membara yang mampu memangkas proses birokrasi di Ruang Serbaguna Kantor Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten MUARA ENIM.
Wabup mengapresiasi inovasi ini sebagai langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akurat karena mampu melayani kebutuhan administrasi warga tanpa harus bertatap muka secara langsung.
Menurutnya, inovasi ini memungkinkan warga mengakses berbagai keperluan administrasi, data desa, visi-misi.
"Jadi rencana program kerja hanya melalui smartphone masing-masing sebelum mencetaknya di anjungan fisik yang tersedia," ujar Sumarni Rabu 24 Desember 2025.
BACA JUGA:Peredaran Sabu Dirungkus di Rumah Kontrakan
BACA JUGA:Bupati Pastikan Penataan Ayek Putih, Rencana Bangun Kolam Retensi
Dalam peluncurannya, Wabup menyaksikan langsung proses pencetakan surat yang hanya memakan waktu sekitar satu menit.
Menurutnya, inovasi ini patut menjadi percontohan bagi desa dan kecamatan lain di Kabupaten Muara Enim.
Selain mempermudah administrasi persuratan, lanjutnya, fasilitas digital ini juga berfungsi sebagai sarana keterbukaan informasi publik, layanan pengaduan, hingga ruang pemasaran produk UMKM lokal.
Wabup berharap kehadiran teknologi ini menjadi tantangan bagi para camat untuk mendorong digitalisasi di wilayahnya masing-masing, guna memastikan seluruh lapisan masyarakat Muara Enim mendapatkan layanan prima yang modern dan transparan.
BACA JUGA:26.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Sosial
BACA JUGA:Suntik KB Paling Diminati
Sementara itu, Kepala Desa Muara Gula Baru Suluhuddin, menjelaskan bahwa Anjungan Digital Desa Beragi Membara ini didanai melalui Dana Desa Tahun 2025 dengan tujuan utama memotong rantai birokrasi yang panjang.
Lanjutnya, warga kini dapat mengajukan sekitar 23 jenis surat keterangan, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) hingga Surat Keterangan Usaha (SKU), secara mandiri menggunakan kode OTP (One-Time Password) tanpa harus menunggu keberadaan kepala desa di kantor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


