Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Gerebek Rumah Kontrakan di Majasari Prabumulih, Tim Opsnal Amankan Pengedar dan Sabu 1,79 Gram

Gerebek Rumah Kontrakan di Majasari Prabumulih, Tim Opsnal Amankan Pengedar dan Sabu 1,79 Gram

Pelaku pengedar berikut barang bukti saat diamankan di polres prabumulih-Foto:dokumen palpos-

Tim kemudian melakukan pengamatan terhadap rumah kontrakan yang dimaksud selama beberapa waktu untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas mencurigakan di rumah itu benar adanya. Beberapa orang terlihat datang dan pergi dengan cepat dalam waktu singkat, yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika,” jelas Bratanata.

BACA JUGA:Mantapkan Standar Akreditasi Gugusdepan, Wali Kota: Langkah Strategis Pembentukan Karakter Generasi Muda

BACA JUGA:TP PKK dan DP2KBP3A Prabumulih Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan

Setelah memastikan target berada di tempat, Tim Opsnal Unit Idik 2 langsung melakukan penggerebekan secara terukur dan profesional.

Aiptu Yulius Sasmita, yang memimpin langsung jalannya operasi, memastikan langkah taktis dilakukan agar pelaku tidak sempat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Begitu pintu didobrak, pelaku yang lagi berada di kamar langsung diamankan oleh anggota kita,” ujar Bratanata.

Dengan disaksikan ketua RT dan sejumlah warga sekitar, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan tiga paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam lemari pakaian di kamar pelaku. 

Tak hanya itu, ditemukan juga satu bal plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital, yang kuat diduga digunakan pelaku untuk membagi dan menimbang sabu sebelum diedarkan.

“Saat diinterogasi, pelaku MR mengakui barang tersebut memang miliknya. Ia mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial Y, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), seharga Rp1,5 juta,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi awal di lokasi kejadian, pelaku MR langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: