Warga Prabumulih "Kandangkan" 4 Truk Batubara, Plt Kadishub: Ada Larangan Perda dan Perwako Tapi Tidak Ada San
Truk angkutan batubara yang diamankan warga Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
Salah satu warga lainnya, menilai aksi ini adalah bentuk perlawanan moral terhadap lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Ia menyebut, sudah seharusnya pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan angkutan batubara yang melanggar aturan demi efisiensi biaya operasional.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pelantikan PPPK Kota Prabumulih Dijadwalkan Minggu Kedua November 2025
“Kota ini seperti mati suri karena aturan tidak dijalankan. Kalau tidak ada ketegasan, kami akan terus melakukan pengawasan warga. Ini rumah kami, jalan kami,” tegasnya.
Menurutnya, dampak sosial dan ekonomi dari pelanggaran tersebut sangat besar. Banyak jalan yang baru diperbaiki oleh Pemkot kini kembali rusak karena dilalui kendaraan dengan tonase tinggi.
Selain itu, aktivitas truk besar di malam dan dini hari juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain.
“Perusahaan mau ambil jalan pintas demi hemat biaya, tapi rakyat kecil yang bayar mahal karena jalan rusak dan rawan kecelakaan,” lanjutnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Arlus Spd, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan warga terkait aksi penghadangan truk batubara di Tanjung Raman.
Menurutnya, setelah menerima laporan, tim Dishub langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
“Kami menerima laporan dari warga Tanjung Raman dan segera menurunkan tim ke lokasi. Keempat truk kini diamankan di Terminal Talang Jimar, dan sopirnya sedang dimintai keterangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Plt. Kadishub Arlus menjelaskan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masih kata Arlus, berdasarkan hasil pemeriksaan awal tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut lantaran angkutan Batubara yang diamankan warga itu legal.
“Dishub ada larangan di Perda dan Perwako tapi tidak ada sanksi, utk unsur pidana tidak ada karena angkat (angkutan,red) batubara legal,” bebernya melalui pesan whatsapp.
“Hanya 1 yang bisa (memberi sanksi) yaitu melanggar Perda PROV Sumsel no. 5 tahun 2011 sanksi hanya administrasi, Penghentian sementara IUP dan Pencabutan IUP,” tegasnya. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


