Tim Tekab Prabu Tangkap Pelaku Pencurian di PT Amanah Lentera Persada
pelaku pencurian di PT ALP saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
Atas perbuatan itu kasat reskrim menegaskan, pelaku Rosi Wijaya Atmaja dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


