Buron 10 Bulan, Pencuri Sapi Lintas Kabupaten Ditangkap Tim Resmob Polres Prabumulih di Muara Enim
Pelaku pencurian sapi lintas kabupaten kota saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sapi di wilayah Prabumulih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kasat Reskrim. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


