Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

223 Pasangan Resmi Bercerai di Prabumulih, Jumlah Janda dan Duda Baru Kembali Bertambah

223 Pasangan Resmi Bercerai di Prabumulih, Jumlah Janda dan Duda Baru Kembali Bertambah

Suasana di Pengadilan Agama Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Angka perceraian di Kota Prabumulih kembali menjadi perhatian serius. Berdasarkan catatan di Pengadilan Agama (PA) Prabumulih, hingga akhir Oktober 2025 tercatat sebanyak 223 pasangan di Prabumulih resmi bercerai. Angka tersebut membuat jumlah janda baru dan duda baru di Bumi Seinggok Sepemunyian kembali meningkat.

Data ini diungkapkan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Prabumulih, Dwi Husna Sari, melalui Humas PA Prabumulih, Miftah Muttaqien, ketika diwawancarai di Gedung Pengadilan Agama Prabumulih, pada Selasa, 25 November 2025. 

Menurut Miftah, jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 259 perkara, namun pihak pengadilan memprediksi angka perceraian tahun 2025 akan melampaui tahun sebelumnya karena masih ada dua bulan tersisa dengan jumlah perkara masuk yang cenderung tinggi.

Miftah menjelaskan bahwa hingga akhir Oktober 2025, PA Prabumulih telah menyelesaikan dan memutus 223 perkara perceraian.

BACA JUGA:Jual Rotaribimbim dan Elmot Milik PT PDSI ke Rongsokan, Dua Sopir Diciduk Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Pol PP dan Bendahara, Pemkot Prabumulih Kirim 44 ASN Ikuti Latsar dan Diklat BPSDM Sumsel

Jumlah tersebut didominasi oleh cerai gugat, di mana pihak istri mengajukan permohonan perceraian ke pengadilan. Tren ini dinilai masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

“223 perkara itu catatan kita per Oktober 2025. Sedangkan 259 perkara itu sampai akhir Desember 2024. Kita memperkirakan tahun ini akan meningkat sebab ini masih Oktober dan masih tersisa dua bulan lagi.

Berdasarkan catatan kami, perkara perceraian yang masuk pada November terbilang cukup banyak,” jelas Miftah.

Dari keseluruhan perkara yang masuk sepanjang tahun ini, total ada 297 perkara, dan 223 di antaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Kakanwil Ditjen PAS Tinjau Lahan Hibah Walikota Arlan untuk Pembangunan Lapas Prabumulih

BACA JUGA:Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas, Tiga Kanit Satlantas Prabumulih Serentak Beri Pembinaan di Tiga Sekolah

Sementara sisanya masih dalam proses persidangan, verifikasi berkas, atau menunggu jadwal pemanggilan para pihak. “223 sudah selesai, sisanya masih berjalan,” imbuh Miftah.

Ia menambahkan bahwa perbedaan jumlah perkara masuk dan yang telah selesai diputus disebabkan oleh proses administrasi yang memerlukan waktu, termasuk mediasi, kelengkapan dokumen, hingga ketidakhadiran para pihak di persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: