223 Pasangan Resmi Bercerai di Prabumulih, Jumlah Janda dan Duda Baru Kembali Bertambah
Suasana di Pengadilan Agama Prabumulih-Foto:dokumen palpos-
Miftah menjelaskan bahwa perceraian yang melibatkan ASN memiliki regulasi khusus. ASN diwajibkan terlebih dahulu mengantongi izin dari atasan langsung sebelum mengajukan perceraian.
Aturan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mencegah tingginya angka perceraian di kalangan pegawai negeri.
Namun berbeda dengan ASN, proses administrasi perceraian bagi PPPK masih menemui hambatan karena belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang mengatur mekanisme izin perceraian bagi pegawai PPPK.
“Karena ada aturan kalau ASN harus ada izin atasan jika ingin bercerai, sedangkan PPPK belum ada juknisnya,” bebernya.
Ketiadaan aturan teknis ini membuat sebagian proses persidangan perceraian bagi PPPK menjadi lebih rumit secara administratif. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


