Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Remaja Asal PALI Terpaksa Rayakan Tahun Baru di Hotel Prodeo, Diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih

Remaja Asal PALI Terpaksa Rayakan Tahun Baru di Hotel Prodeo, Diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih

Remaja asal Pali yang ditangkap unit 2 satresnarkoba polrrs prabumulih karena diduga terlibat peredaran narkoba.-Foto:dokumen palpos-

Meski masih berstatus di bawah umur, FJ tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan khusus terkait anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Atas perbuatannya, FJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun,” tegas AKP Bratanata. (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait