Remaja Asal PALI Terpaksa Rayakan Tahun Baru di Hotel Prodeo, Diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih
Remaja asal Pali yang ditangkap unit 2 satresnarkoba polrrs prabumulih karena diduga terlibat peredaran narkoba.-Foto:dokumen palpos-
Meski masih berstatus di bawah umur, FJ tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan khusus terkait anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Atas perbuatannya, FJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun,” tegas AKP Bratanata. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


