LSM Ampibi Geruduk Kantor Dinas Kehutanan Palembang

LSM Ampibi Geruduk Kantor Dinas Kehutanan Palembang

PALEMBANG PALPOS ID Aksi unjuk rasa dihadiri kurang lebih 50 orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Ampibi di depan Kantor Dinas Kehutanan UPTD KPH Wilayah III Palembang Jumat 10 6 Unjuk rasa ini ditujukan kepada DPRD Sumel dan Kepala UPTD KPH Wilayah 3 Banyuasin untuk melakukan sidak terhadap lokasi lahan seluas 200 5 Ha Diduga lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang berada di Desa Bungo Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Lahan seluas 200 5 Ha dimanfaatkan sebagai lahan sawit oleh oknum berinisial HJ Saat demo berlangsung pihak LSM Amphibi meminta Kepala UPTD KPH Wilayah 3 Banyuasin untuk membatalkan rekomendasi pengelolahan dan pemanfaatan lahan HJ Menanggapi aksi tersebut pihak DPRD Provinsi Sumsel melalui Kepala UPTD KPH Wilayah 3 Banyuasin Oscar D Paresta mengatakan sangat mengapresiasi massa Saya mengapresiasi kepada teman teman yang sudah datang Mnurut saya ini sebuah bentuk kontrol publik terhadap kami pejabat publik yang harus memberikan pelayanan ke publik Mengenai yang tadi sekarang pemerintah telah memberikan program namanya perhutanan sosial program itu untuk mengakomodasi adanya konflik konflik yang terjadi antara masyarakat dengan kawasan hutan dimana ada masyarakat yang terlanjur berkebun bertani bersawah itu diberikan solusinya dengan mereka disuruh mengurus izin dengan format perhutanan sosial jelas Oscar Oscar menambahkan KPH hanya memfasilator hanya mengetahui wilayah tersebut masuk kawasan hutan lindung atau tidak Kalau masuk kawasan nanti akan masuk usulan kata Oscar Dari aksi tersebut Kepala UPTD KPH Wilayah 3 Banyuasin Oscar D Paresta berharap pemerintah ini sudah memberi kelonggaran sudah membuka ruang untuk masyarakat yang terlanjur berkebun Jadi mereka bisa jadi memang punya niatan atau apa dan juga bisa jadi mereka tidak tau bahwa itu kawasan hutan sekarang dibuka lebar lebar silahkan nanti kalo setelah diverifikasi di cek memenuhi sarat mereka akan mendapatkan hak guna bukan diserahkan mereka tambahnya fadli Editor Bambang Samudera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: