Promosi Judi Online, Hana Hanifah Dianggap Rusak Moral Bangsa

Promosi Judi Online, Hana Hanifah Dianggap Rusak Moral Bangsa

JAKARTA PALPOS ID Hana Hanifah diduga promosi judi online di instagram Perbuatannya itu dinilai bisa merusak moralitas generasi bangsa Karena ulahnya itu bintang FTV itu akhirnya dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin LBH PB SEMMI ke polisi Senin 06 06 Hana Hanifah merespon laporan itu dengan menuliskan kata kata bijak di Instagram Story pada Rabu 8 Juni 2022 Bersabar itu lebih baik daripada menyerang balik Karena hidupku jauh lebih penting daripada mengurusi orang orang yang hidupnya hanya dihabiskan untuk menghakimi orang tulis Hana Pada unggahan lainnya artis yang lahir di Bogor Jawa Barat pada 30 April 1995 itu memperlihatkan kondisi lalu lintas di ibu kota yang macet parah Indah sekali ibu kota ini tulis Hana dengan menambahkan emoji tertawa dengan menangis Sebelumnya Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan Hana Hanifah bisa menjerumuskan generasi bangsa Menurut dia hal itu terjadi lantaran Hana Hanifah mempromosikan judi online melalui akun Instagram nya Saya khawatir itu berpotensi merusak moralitas generasi bangsa karena mengajak bermain judi online ucap Gurun Arisastra dilansir GenPI co Selasa 07 6 Gurun mengaku telah mendapatkan bukti hasil tangkapan layar Instagram Hana Hanifah yang mempromosikan judi online Menurutnya bukti sudah diberikan kepada Polres Jakarta Selatan untuk diselidiki Dia berharap laporannya terkait Hana Hanifah bisa segera diproses Saya langsung melihat Instagram Story Hana Hanifah ternyata benar dia posting promosi akun judi online Saya screenshoot dan serahkan itu sebagai barang bukti jelasnya Selain itu Gurun juga meminta pihak terkait untuk menelusuri laporan tersebut Dia berharap Otoritas Jasa Keuangan OJK segera mengawasi pergerakan judi online Saya berharap OJK menelusuri pergerakan keuangan dalam judi online Itu berbahaya Sistem pengawasan harus dilaksanakan imbuhnya Hana Hanifah telah dilaporkan PB SEMMI di Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan promosi judi online di media sosial Hana Hanifah diduga melanggar Undang Undang ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara pojoksatu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: