Timbun Rawa Harus Izin, Ini 6 Syarat Yang Harus Dilengkapi

Timbun Rawa Harus Izin, Ini 6 Syarat Yang Harus Dilengkapi

PALEMBANG, PALPOS.ID-  Sekitar 60 persen lahan di Kota Palembang didominasi rawa. Untuk penimbunan rawa, harus ada izin dari Pemkot Palembang.

Dengan begitu, akan ditentukan kawasan mana saja yang boleh dan harus ada yang disisakan untuk ruang air. Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ahmad Bastari melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA) Marlina Sylvia mengatakan, setiap masyarakat yang ingin menimbun lahan rawa milik mereka harus mendapatkan izin dulu dari Pemkot Palembang melalui DPMPTSP untuk izin penimbunan lahan dan rawa.

"Boleh timbun lahan rawa tapi menyisakan ruang 30 persen untuk ruang air," ujarnya.

Jikapun jelas lahan rawa tersebut bukan lahan konservasi dan milik yang bersangkutan, maka aturannya kalau dilakukan timbunan maka ada ketentuannya. "Lahan rawa 30 tidak boleh bangun. 70 persen untuk dibangun dibagi 40 persen untuk fasum/fasos, dan sisanya 60 persen untuk dimanfaatkan atau dibangun," katanya.

Dalam ketentuan aturan, tanah rawa konservasi tidak boleh dibangun, tanah rawa non konservasi milik sendiri boleh dibangun tapi dengan syarat dan ketentuan aturan yang berlaku sesuai dengan aturan. "Jikapun lahan non rawa kalau timbun juga harus ada izin, maka petugas dari tin timbunan akan melakukan observasi, cek lapangan, evaluasi, dll. Intinya tetap menyisakan ruang untuk air berdasarkan kajian drainase," katanya.

Maka itu, melalui Tim penimbunan bersama dengan Camat, stake holder terkait untuk melakukan kontrol terhadap setiap pembangunan yang dilakukan mulai dari lahan tersebut memiliki izin timbunan atau tidak.

Sebab, peran pemerintah dalam hal ini penting. Selain sebagai antisipasi atau pencegahan banjir, juga untuk mempertanggungjawabkan peran serta pemerintah dalam pengawasan.

"Pemerintah Kota Palembang mendapatkan teguran langsung dari KemenATR soal tata ruang, kemudian kita juga dituntut WALHI karena 43 lokasi tidak sesuai tata ruang. Dari mana ini muaranya dari pembangunan awal soal lahan yang ditimbun untuk dibangun," katanya.

Padahal, dalam melakukan penimbunan untuk pemanfaatan perlu izin pemanfaatan rawa dan lahan melalui DMP-PTSP, yaitu:

1.   Melampirkan rencana reklamasi rawa.

2.   Melampirkan photo copy bukti. penguasaan tanah yang disahkan oleh pejabat berwenang.

3.   Melampirkan advice planning (nasehat perencanaan) dari Dinas Tata Kota Palembang.

4.   Melampirkan rekomendasi ke lurah dan dan camat setempat.

5.   Melampirkan persetujuan tetangga untuk menimbun rawa yang diketahui oleh ketua RT setempat.

6.   Reklamasi rawa yang menimbulkan dampak negatif penting dan negatif tidak penting, perlu melakukan kajian lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: metropolis