Kejari OKU Musnahkan Narkoba dan Senpi

Kejari OKU Musnahkan Narkoba dan Senpi

BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memusnahkan barang bukti pidana dari 181 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht), Selasa (19/7). 

 

Pemusnahan di halaman kantor Kejari OKU ini dalam rangka rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun 2022. Turut hadir pada kegiatan itu Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah, Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, serta unsur Forkompinda Kabupaten OKU.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika 98 perkara meliputi sabu sebanyak 184,0142 gram, pil ekstasi 45 butir dan ganja sebanyak 835,994 gram.  

 

Sedangkan barang bukti perkara keamanan dan ketertiban sebanyak 28 perkara meliputi, senjata api sebanyak 5 pucuk, amunisi aktif sebanyak 11 butir serta senjata tajam sebanyak 21 bilah. 

 

Selain itu, perkara orang dan harta benda sebanyak 55 perkara meliputi pakaian yang tediri dari baju celana dan lain-lain.

 

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk barang bukti narkoba dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, untuk senjata tajam dan senjata api dipotong dengan mesin gerinda, dan barang bukti ganja serta pakaian dibakar," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Asnath Anytha Idutua Hutagalung.

 

Dikatakan Kajari, pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: